
SAMARINDA, newsborneo.id – Kalimantan Timur (Kaltim) kini memilki dua Peraturan Daerah (Perda) baru. Yaitu, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kedua perda itu disahkan DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim di Ruang Rapat, Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu (15/6/2022).
Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus mengapresiasi disahkannya kedua perda ini.
“Terima kasih sebelumnya. Semua berkat kerja keras, ikhlas dan ketulusan seluruh pihak terutama dewan, sehingga dua perda bisa disahkan,” sebut Sufian Agus.
Sufian Agus menganggap kedua perda ini dibutuhkan sebagai dasar hukum Pemprov Kaltim menetapkan kebijakan. Sehingga turut membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Apalagi saat ini, lanjut Sufian Agus, Kaltim sudah menjadi Ibu Kota Nusantara, tentu pengembangan wilayah dan rencana pelaksanaan pembangunan semakin luas.
“Kedua Perda ini sangat sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wagub Kaltim, untuk meningkatkan perekonomian dan kualitas SDM masyarakat,” kata Sufian Agus. [RE]
3 tahun lalu
[…] – Seorang pria di Samarinda dibekuk kepolisian. Dia membawa narkoba ekstasi jenis ineks. Narkoba itu diamankan dari tangan AS […]
3 tahun lalu
[…] – Seorang pria di Samarinda dibekuk kepolisian. Dia membawa narkoba ekstasi jenis ineks. Narkoba itu diamankan dari tangan AS […]
3 tahun lalu
[…] – Ada saja modus para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu di Balikpapan. Terbaru, pria berusia 42 tahun inisial S memasukan barang haram […]
3 tahun lalu
[…] tema pariwisata dan guru. Tentang guru ini berbeda-beda sesuai potensi dan kondisi daerahnya di Kaltim,” […]
3 tahun lalu
[…] newsborneo.id – Kemajuan teknologi tak bisa dimungkiri. Generasi muda di Kalimantan Timur (Kaltim) harus pintar dan jeli memanfaatkan kemajuan teknologi untuk berwirausaha. Menangkap peluang usaha, […]