
BALIKPAPAN – Insiden keributan yang terjadi di Pengadilan Agama Balikpapan saat sidang perkara permohonan wali adhol dengan nomor 432/Pdt.P/2026/PA.Bpp mendapat klarifikasi dari tim kuasa hukum Sayed Jafar Alidrus.
Kuasa hukum Sayed Jafar, Agus Amri, menyampaikan versi berbeda mengenai pemicu keributan yang terjadi pada Selasa (20/10/2026). Menurutnya, insiden tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan didahului persoalan pengambilan foto dan video terhadap Sayed Jafar beserta keluarganya.
Agus menjelaskan, saat kejadian, dirinya bersama tim kuasa hukum, Sayed Jafar, dan sejumlah anggota keluarga tengah menunggu jadwal persidangan di depan Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Balikpapan.
Perkara yang disidangkan merupakan permohonan wali adhol yang diajukan oleh pihak anak Sayed Jafar.
“Awalnya suasana kondusif. Kami bersama klien dan keluarga sedang menunggu panggilan sidang. Kemudian kami melihat ada seorang laki-laki yang sejak awal melakukan foto dan video terhadap klien dan keluarga kami secara sembunyi-sembunyi,” kata Agus dalam keterangannya.
Menurut Agus, aktivitas tersebut kemudian menarik perhatian keluarga Sayed Jafar. Pria yang disebut melakukan perekaman itu lantas dikonfirmasi mengenai maksud pengambilan gambar.
Namun, menurut versi Agus, pria tersebut berusaha meninggalkan lokasi sehingga salah seorang anggota keluarga Sayed Jafar menghampirinya untuk meminta penjelasan.
Agus mengklaim situasi kemudian berubah menjadi tegang setelah terjadi perlawanan dari pria tersebut. Keributan pun disebut berlanjut hingga ke luar pagar Pengadilan Agama Balikpapan.
“Menurut keterangan yang kami terima, pria tersebut justru melakukan perlawanan ketika dimintai klarifikasi. Dari situlah terjadi keributan dan kemudian terjadi kontak fisik,” ujarnya.
Agus juga menyampaikan bahwa pria yang dimaksud sempat mengaku mengambil foto dan video atas permintaan kuasa hukum pihak pemohon, yakni Andi Sari Damayanti dan Adelia Sinaga.
“Dia mengatakan, ‘Saya disuruh oleh pengacara Andi Sari dan Adelia’ untuk melakukan foto dan video terhadap keluarga klien kami. Pernyataan itu yang menjadi salah satu dasar kami mempertanyakan tujuan perekaman tersebut,” kata Agus.
Meski demikian, Agus belum mengungkap identitas pria tersebut. Dia mengatakan timnya masih berupaya mengetahui siapa yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari versi kuasa hukum Sayed Jafar terkait awal mula insiden. Agus menilai rangkaian kejadian sebelum kontak fisik perlu diperhatikan agar persoalan tidak dilihat hanya dari bagian akhir keributan.
Tim kuasa hukum Sayed Jafar juga membantah narasi yang menyebut Adelia Sinaga menjadi korban pemukulan dalam insiden tersebut.
Agus menjelaskan, Adelia disebut berada di lokasi saat keributan berlangsung dan merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Menurutnya, Adelia juga berusaha masuk ke tengah keributan untuk melerai pihak-pihak yang terlibat.
Agus mengeklaim kontak fisik terhadap Adelia terjadi dalam situasi ketika sejumlah orang berusaha memisahkan pihak yang terlibat keributan, bukan karena adanya tindakan pemukulan yang disengaja oleh kliennya.
“Adelia datang sambil merekam dan mencoba masuk ke tengah keributan. Yang terjadi adalah dinamika ketika orang-orang berusaha melerai. Kami membantah kalau klien kami sengaja melakukan pemukulan terhadap Adelia,” ujarnya.
Agus menilai informasi mengenai kejadian yang sebelumnya beredar belum menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa.
Dia meminta kronologi diperiksa sejak sebelum keributan terjadi hingga insiden kontak fisik.
“Informasi yang beredar menurut kami masih sepenggal-sepenggal. Kalau hanya melihat bagian ketika terjadi keributan, tentu perspektifnya akan berbeda. Kami ingin kronologi sejak awal juga diperhatikan,” katanya.
Selain membantah tuduhan penganiayaan, tim kuasa hukum Sayed Jafar juga mempersoalkan tindakan pengambilan foto dan video terhadap klien serta keluarganya.
Agus mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terkait dugaan pelanggaran hak atas data pribadi. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami sedang menyiapkan upaya hukum terhadap tindakan yang kami nilai melanggar hak atas data pribadi klien dan keluarga klien kami,” ujarnya.
Menurut Agus, pihaknya memiliki sejumlah bukti berupa foto dan video yang dinilai dapat membantu menjelaskan rangkaian kejadian.
“Kami memiliki bukti terkait pengambilan foto dan video itu. Bukti tersebut akan kami gunakan sesuai dengan langkah hukum yang akan kami tempuh,” katanya.
Di sisi lain, Agus menyebut terdapat persoalan keluarga yang menjadi latar belakang perkara wali adhol yang saat ini sedang disidangkan. Namun, dia menegaskan persoalan tersebut akan dipisahkan dari proses hukum terkait insiden keributan.
“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Yang kami persoalkan adalah tindakan yang terjadi di luar substansi perkara, terutama pengambilan gambar dan video terhadap klien serta keluarganya dan kemudian berkembang menjadi keributan,” kata Agus.
Dia berharap penanganan persoalan tersebut dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya berdasarkan satu versi.
“Kami ingin persoalan ini dilihat secara utuh. Siapa yang memulai, apa yang menjadi pemicu, dan bagaimana rangkaian kejadiannya harus diperiksa berdasarkan bukti,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar