Kejari Balikpapan Eksekusi Barang Bukti, 339 Gram Sabu hingga 1.200 Pil LL Dimusnahkan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
20 Okt 2026 19:42
2 menit membaca

BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (20/10/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 339,336 gram sabu-sabu, 17 butir ekstasi dengan berat 41,8 gram, 57,11 gram ganja dan tembakau sintetis, serta 1.200 butir pil double L.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodari, Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Inf Denny Salurerung, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Balikpapan juga mengembalikan tujuh unit sepeda motor kepada pemilik yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.

Kepala Kejari Balikpapan Andri Irawan mengatakan, pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan terpidana, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Barang bukti yang sifatnya terlarang atau digunakan untuk melakukan tindak pidana harus dimusnahkan sesuai putusan pengadilan. Sementara barang bukti yang harus dikembalikan, diserahkan kepada pemilik yang berhak setelah melalui prosedur yang ditetapkan,” kata Andri ditemui usai kegiatan, Selasa (20/10/2026).

Selain barang bukti narkotika, Kejari Balikpapan memusnahkan 37 unit telepon seluler dan 15 timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu.

Sebanyak 11 senjata tajam berbagai jenis juga dimusnahkan, disertai 342 barang berupa pakaian dan barang lainnya.

Andri menjelaskan, pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak dapat digunakan kembali.

“Pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, tujuh sepeda motor yang sebelumnya menjadi barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Pengembalian dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan seluruh proses administrasi serta persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Menurut Andri, pengembalian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan hak pihak yang berhak atas barang bukti tetap terpenuhi.

“Hak pihak yang berhak atas barang bukti juga harus diperhatikan sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya.

Kejari Balikpapan memastikan penanganan barang bukti dari perkara yang telah inkracht akan terus dilakukan sesuai prosedur. Barang yang dilarang atau berkaitan dengan tindak pidana akan dimusnahkan, sedangkan barang yang berdasarkan putusan harus dikembalikan akan diserahkan kepada pihak yang berhak.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum lainnya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }