
BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur memperkuat pengawasan di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, setelah melakukan penindakan terkait aktivitas narkoba. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kawasan tersebut kembali dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Upaya tersebut dijalankan Satgas Pencegahan Terintegrasi Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Satgas Preemtif Operasi Sarang Narkoba, Kamis (15/10/2026).
Dalam kegiatan itu, personel gabungan kembali mendatangi kawasan Gunung Bugis dan berinteraksi dengan warga. Polisi juga memasang spanduk bertuliskan kawasan bebas narkoba sebagai bentuk penegasan bahwa lingkungan tersebut harus terbebas dari aktivitas narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
“Setiap kali kita melakukan operasi penindakan, kita langsung pasangkan spanduk di kawasan-kawasan tersebut. Jadi tidak ada tempat dan ruang bagi sarang-sarang narkoba,” kata Romylus.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penangkapan. Pengawasan setelah operasi dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan agar lokasi yang telah ditindak tidak kembali menjadi titik aktivitas jaringan narkotika.
Selain memasang spanduk, personel gabungan memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, dampaknya terhadap kesehatan dan kehidupan keluarga, serta konsekuensi hukum dari peredaran narkotika.
Romylus menegaskan, pendekatan pencegahan tersebut bertujuan menjaga agar kawasan yang telah ditindak tidak kembali digunakan untuk aktivitas terlarang.
“Tujuannya untuk memastikan tempat dan lokasi itu tidak lagi digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Polisi juga berencana memperkuat koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan pengurus lingkungan setempat. Romylus bersama lurah dan ketua RT dijadwalkan kembali mengunjungi Gunung Bugis untuk memantau kondisi kawasan setelah operasi dan pemasangan spanduk.
“Ini merupakan satu bagian daripada strategi untuk memangkas dan menghilangkan kawasan-kawasan narkoba yang ada di wilayah Kalimantan Timur,” katanya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba 2026 yang melibatkan Ditresnarkoba dan Ditbinmas Polda Kaltim, Satbinmas Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Barat, serta unsur Kelurahan Baru Ulu.
Melalui operasi ini, masyarakat juga didorong lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, termasuk mengenali indikasi peredaran narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Dalam kegiatan pada Kamis tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun senjata tajam. Polisi juga tidak mengamankan kendaraan bermotor.
Romylus mengatakan, strategi pencegahan dan pengawasan pascapenindakan tersebut tidak hanya menyasar Balikpapan. Pendekatan serupa diarahkan untuk diterapkan di seluruh 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
“Perintah dari pusat kemudian turun sampai kepada Polda dan diteruskan kepada seluruh jajaran di 10 kabupaten/kota,” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar