Polda Kaltim Sita 1,057 Kg Sabu di Samarinda, Barang Diduga Milik Warga Binaan Lapas BalikpapanSAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menyita narkotika jenis sabu seberat 1,057 kilogram bruto di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ID (40), yang saat itu berstatus warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan ID dan ditemukan setelah penyidik mengembangkan informasi dari pemeriksaan warga binaan lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap seorang warga binaan berinisial TH di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai sisa narkotika jenis sabu sekitar satu kilogram yang disebut masih dikuasai ID.
“Berdasarkan hasil interogasi, tim memperoleh informasi bahwa ID masih memiliki sisa barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih satu kilogram,” demikian kronologi pengungkapan yang disampaikan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (9/10/2026).
Berbekal informasi itu, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan tim operasional untuk menelusuri keberadaan barang yang diduga sabu tersebut di Kota Samarinda.
Sekitar pukul 23.00 Wita, barang tersebut terpantau berada di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pengawasan di sekitar lokasi sembari menunggu kedatangan ID dari Lapas Balikpapan untuk kepentingan pengembangan perkara.
Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, tim penyidik tiba di Samarinda bersama petugas lapas yang membawa ID.
Di lokasi tersebut, petugas menyaksikan ID mengambil dan membuka sebuah bungkusan plastik hitam. Di dalamnya ditemukan satu paket padat berwarna biru yang diduga berisi sabu.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut. ID selanjutnya dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, sedangkan barang bukti sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita satu bungkus plastik hitam yang berisi bungkusan padat berwarna biru. Paket tersebut dikemas dengan cara dipres dan memiliki berat bruto mencapai 1.057 gram atau sekitar 1,057 kilogram.
ID diketahui lahir di Sulawesi Selatan pada 16 Juni 1986. Pria berkewarganegaraan Indonesia tersebut tercatat bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Polda Kaltim masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri asal-usul sabu serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ID disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Hingga kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim masih mendalami peran ID dalam perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap lebih jauh asal-usul barang bukti dan jalur peredaran narkotika yang berkaitan dengan temuan tersebut.(*)
Tidak ada komentar