Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan FikryBONTANG – DPRD Kota Bontang memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, dalam sektor pelayanan publik dan pembangunan daerah saat penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2025, Rabu (13/5/2026).
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang dibacakan Alfin Rausan Fikry. Dalam laporannya, DPRD menyoroti berbagai persoalan mendasar yang dinilai perlu segera dibenahi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Salah satu perhatian utama legislatif ialah percepatan sinkronisasi data kemiskinan. Kami DPRD menilai validitas dan keselarasan data antarinstansi menjadi faktor penting, agar program bantuan sosial maupun intervensi pemerintah dapat tepat sasaran,” paparnya.
Menurut DPRD Bontang, ketidaksinkronan data berpotensi menyebabkan masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tidak terakomodasi, sementara penerima yang tidak sesuai kriteria masih tercantum dalam pendataan.
“Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), agar basis data kemiskinan lebih akurat dan selalu diperbarui secara berkala,” tambahnya.
Pansus LKPJ juga menilai data yang valid menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain menyoroti persoalan data kemiskinan, DPRD turut meminta pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, agar program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemkot Bontang dapat menjadikan catatan dan evaluasi legislatif, sebagai bahan perbaikan dalam meningkatkan efektivitas program serta tata kelola pemerintahan ke depan.
Tidak ada komentar