

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim resmi menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp5,73 triliun. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan pertama di ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat malam (21/11).
Kesepakatan tersebut mencakup penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD tahun depan. Dokumen KUA-PPAS menjadi landasan awal sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.
APBD Kutim 2026 disusun berdasarkan tiga komponen pendapatan daerah:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): sekitar Rp431 miliar
• Pendapatan Transfer: Rp5,21 triliun
• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp91,9 miliar
Di sisi belanja, total Belanja Daerah disepakati sebesar Rp5,71 triliun—melonjak signifikan dibanding proyeksi sebelumnya yang hanya Rp4,86 triliun.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS menjadi fondasi utama penyusunan APBD, karena memuat asumsi dasar, arah kebijakan pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
“Semua komponen itu menjadi acuan dalam menyusun prioritas dan plafon anggaran sementara,” ujarnya.
Ardiansyah menyambut baik tercapainya nota kesepakatan ini. Ia menilai percepatan pembahasan APBD menjadi sinyal positif agar program pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu pada 2026.
“Insyaallah hari Senin kita sudah siap menyampaikan nota anggaran APBD,” tambahnya.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyebut penandatanganan kesepakatan tersebut sebagai bukti sinergi produktif antara pemerintah daerah dan legislatif. Ia memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai regulasi.
“Anggaran yang tersedia harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Kami mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk lebih produktif dan proaktif menjalankan fungsinya,” tegas Jimmi. (Adv)
Tidak ada komentar