

KUTAI TIMUR – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan kembali pentingnya mengikuti mekanisme resmi dalam setiap proses pengadaan lahan untuk fasilitas umum. Langkah ini ditekankan untuk mencegah munculnya persoalan hukum yang kerap timbul akibat pengabaian prosedur.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat menindaklanjuti pengadaan lahan apabila ada permohonan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selain itu, permohonan tersebut harus memperoleh persetujuan Bupati sebelum diproses lebih lanjut.
“Permohonan lahan wajib diajukan OPD. Setelah ada persetujuan bupati, barulah kami memprosesnya,” ujar Simon di Sangatta.
Simon menjabarkan bahwa Dinas Pertanahan Kutim memegang tiga tugas utama dalam tata kelola lahan: pengadaan lahan fasilitas umum, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, serta penatagunaan tanah. Pada pengadaan lahan, rangkaian prosedurnya cukup panjang—mulai kajian teknis untuk menentukan rekomendasi lokasi, identifikasi, pemetaan bidang oleh Kantor Pertanahan, hingga penerbitan KKPR sebagai dasar kesesuaian tata ruang.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, penentuan nilai lahan dilakukan oleh tim appraisal independen.
“Hasil appraisal tidak bisa dipengaruhi pemerintah ataupun pemilik lahan. Itu sudah aturan,” tegasnya.
Simon juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun di atas lahan yang masih dalam proses pembebasan. Kebiasaan tersebut kerap memunculkan tuntutan ganti rugi yang tidak dapat dipenuhi pemerintah karena tidak sesuai prosedur.
Selain menangani pengadaan lahan, Dinas Pertanahan Kutim turut berperan dalam penanganan sengketa tanah. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah melalui proses berjenjang, mulai registrasi, pemanggilan pihak yang bersengketa, verifikasi dokumen, hingga pengecekan lapangan.
“Kami tidak memihak dan tidak menentukan siapa benar atau salah. Tugas kami mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak. Jika tidak ada titik temu, proses bisa dilanjutkan ke pengadilan,” jelas Simon.
Ia menekankan bahwa netralitas dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan persoalan pertanahan, termasuk yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Simon berharap kesadaran masyarakat terhadap mekanisme resmi pertanahan semakin meningkat. Dengan mengikuti prosedur, penyelesaian lahan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Poin utamanya, semua harus berjalan sesuai mekanisme. Itu untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (Adv)
Tidak ada komentar