SANGATTA – Polisi bergerak cepat. Seorang pria berinisial DW (34) ditangkap hanya beberapa jam setelah menghabisi nyawa rekan kerjanya. Korban, AM (40), tewas di tempat usai ditikam enam kali.
Peristiwa berdarah itu terjadi Kamis (17/7/2025) pagi. Sekira pukul 07.30 Wita, laporan masuk ke Polsek Sangkulirang. Baik pelaku maupun korban sama-sama bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan penyebabnya sepele namun mematikan. DW tersinggung oleh kata-kata kotor yang diucapkan korban. Emosi tak terkendali, ia pulang ke mess untuk mengambil sebilah badik.
Tak lama kemudian, DW mendatangi korban yang sedang mengangkat pupuk. Tanpa peringatan, ia menusukkan badik dua kali ke dada dan empat kali ke punggung. Korban jatuh, meregang nyawa di lokasi kejadian.
Polisi tak butuh waktu lama. Berkat kerja sama cepat antara petugas, pihak perusahaan, dan warga, DW berhasil diringkus sekira pukul 12.30 Wita.
Ia diamankan di dekat lokasi saat menemui seorang rekan yang bekerja sebagai petugas keamanan.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti: sebilah badik sepanjang 30 sentimeter dengan sarung kayu cokelat, serta kaos hijau berbercak darah.
DW kini dijerat dua pasal berlapis. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Mati dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, penindakan cepat ini adalah bukti komitmen Polres Kutai Timur untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat. [IR]
Tidak ada komentar