Baru 3 Hari, ETLE di Bontang Rekam 2 Ribu Lebih Pelanggaran Lalu Lintas

Redaksi
7 Agu 2025 13:23
2 menit membaca

BONTANG – Pengendara di Kota Bontang kini harus ekstra waspada. Kamera pengintai pelanggaran lalu lintas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai resmi diberlakukan per 1 Agustus 2025.

Hasilnya langsung mengejutkan. Dalam tiga hari saja, lebih dari 2.000 pelanggaran berhasil terekam kamera.

Salah satu kasus viral bahkan datang dari warga yang terekam tidak menggunakan helm saat membeli nasi kuning di dekat rumahnya. Surat tilang pun tiba di rumah, meski jarak tempuhnya hanya beberapa meter.

Ada tiga titik kamera ETLE yang sudah aktif saat ini:

  • Jalan R Suprapto (simpang tiga Taman Plaza Ramayana)
  • Jalan Jenderal Soedirman (depan kantor Dispoparekraf)
  • Jalan Bhayangkara (sekitar simpang tiga Jalan Cipto Mangunkusumo)

Kamera di titik-titik tersebut bekerja otomatis merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Begitu pelanggaran terekam, data akan langsung diproses, dan surat tilang dikirim ke alamat sesuai STNK,” kata Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi, Kamis (7/8/2025).

Dari ribuan pelanggaran yang terekam, 200 surat tilang sudah dikirim langsung ke rumah pelanggar melalui kurir.

AKP Purwo menegaskan bahwa sistem ETLE ini tidak mengenal kompromi. Sekali terekam melanggar, surat tilang akan dikirim. Bahkan bisa dikirim berulang kali jika kendaraan yang sama terus melakukan pelanggaran.

“Kalau pengendara tetap melintas dan belum melengkapi surat-surat atau berkendara dengan cara yang salah, maka akan terus terekam. Dan surat tilang pun akan terus dikirim,” tegasnya.

Sistem ETLE juga tidak memandang alasan. Baik karena lupa memakai helm, tidak membawa SIM/STNK, melanggar rambu, atau berhenti sebentar untuk membeli sesuatu, semua akan tetap ditilang.

“ETLE bekerja otomatis dan obyektif. Tidak peduli pelanggaran dilakukan karena sekadar berhenti beli nasi kuning atau lainnya. Jika terekam melanggar, maka surat tilang tetap dikirim,” ujar Purwo.

AKP Purwo mengimbau seluruh warga Bontang untuk segera melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas.

Dengan diberlakukannya ETLE, kesadaran berlalu lintas yang benar menjadi keharusan, bukan pilihan. Karena setiap pelanggaran yang terekam kamera, pasti akan ada konsekuensinya.

“Jangan tunggu ditilang. Lengkapi surat-surat dan patuhi rambu,” pungkasnya.

[IRWAN]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }