BALIKPAPAN — Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial DR (37), yang kedapatan membawa lima paket sabu siap edar di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan, pada Jumat sore, 4 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.10 WITA di Jalan Syarifuddin Yoes, RT 45, Kelurahan Sepinggan. Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di lokasi.
Saat digeledah, DR kedapatan menyimpan lima bungkus sabu dengan berat total 6,64 gram brutto, yang dibalut plastik bening dan diletakkan dalam kantong plastik hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Realme C15 warna silver, satu bundel plastik klip bening, dua sendok kecil dari sedotan, dan satu plastik klip kosong.
Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke rumah kontrakan DR di Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Di sana, ditemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa DR merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya dipenjara tahun 2015 dan bebas pada 2019. Kepada petugas, DR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial C yang identitasnya tidak diketahui. Barang dikirim melalui sistem “jejak”, yakni ditinggalkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi terhadap warga yang aktif memberikan informasi. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor, baik secara langsung maupun lewat Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tegasnya.
DR kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan: minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup. (*)
Tidak ada komentar