Kasus Doxing Pendiri Media di Kaltim Masih Jalan di Tempat

Redaksi
2 Jul 2025 18:55
2 menit membaca

SAMARINDA – Kasus dugaan doxing terhadap Ahmad Ridwan, pendiri media lokal Selasar.co, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski sudah berjalan lebih dari sebulan, proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut. “Saat ini penyelidikan masih berjalan. Kami sudah periksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli dari Kominfo dan Dinas Dukcapil,” ujarnya.

Menurut Dicky, langkah berikutnya adalah menelusuri identitas akun media sosial yang diduga menyebarkan data pribadi milik Ridwan. “Kami akan melacak pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi pribadi tersebut,” tambahnya.

Kuasa hukum Ahmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyampaikan harapan agar kepolisian lebih serius dan cepat menangani kasus ini. Menurutnya, selama satu bulan berjalan, seharusnya sudah ada perkembangan yang lebih konkret.

“Kami minta ada percepatan. Dalam sebulan seharusnya sudah mulai terlihat titik terang,” ujarnya.

Bambang juga menyebut, timnya telah menyerahkan sejumlah bukti unggahan yang diduga mengandung unsur doxing. Ia yakin bukti tersebut bisa menjadi petunjuk kuat untuk menelusuri pelaku.

“Beberapa posting-an sudah kami serahkan. Seharusnya bisa ditelusuri asal-usul akun penyebarnya,” jelasnya.

Sudah Tiga Kali Diperiksa

Hingga kini, Ahmad Ridwan telah dipanggil tiga kali oleh penyidik untuk memberikan keterangan. Selain itu, dua orang saksi juga telah diperiksa untuk menjelaskan kronologi awal munculnya dugaan doxing.

“Kami sudah tiga kali diperiksa, dan membawa saksi yang tahu bagaimana kasus ini bermula,” ungkap Bambang.

Namun, sejauh ini, tim kuasa hukum hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Setiap kali dikonfirmasi, jawaban polisi masih sama: “masih dalam proses.”

“Yang kami harapkan, polisi benar-benar berkomitmen. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas Bambang.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi serta kebebasan pers. Doxing—praktik menyebarkan informasi pribadi tanpa izin—dianggap sebagai bentuk intimidasi yang bisa membahayakan keselamatan korban.

“Kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan atas hak privasi,” tutup Bambang. [RE]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }