

BONTANG – Suasana di beberapa hotel dan penginapan di Kota Bontang, Kaltim mendadak riuh, Senin (24/3/2025) malam. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menggelar razia mendadak, menelusuri kamar demi kamar untuk memastikan ketertiban umum. Namun, dari sejumlah pasangan bukan suami istri yang terjaring, ada satu temuan yang menarik perhatian petugas.
Di salah satu kamar, seorang perempuan muda berinisial RA (18) ditemukan sedang menginap bersama seorang pria dan seorang anak kecil. Wajah RA tampak tegang ketika petugas mengetuk pintu.
Saat diinterogasi di lokasi, RA dan pasangannya bersikeras mengaku telah menikah secara siri. Namun, pernyataan itu mulai goyah setelah petugas menggali keterangan lebih dalam.
“Keduanya mengaku sudah menikah siri, tapi setelah didalami, ternyata pernikahan mereka belum resmi,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto, saat ditemui usai razia.
Ketika ditanya lebih lanjut, RA mengaku telah bercerai dari suami sebelumnya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan status perceraiannya.
Meski tampak gugup, RA tetap bersikukuh bahwa hubungannya dengan pria yang bersamanya adalah sah secara agama, meski tanpa legalitas negara.
Tak hanya RA dan pasangannya, petugas juga mengamankan satu pasangan lain yang tidak dapat menunjukkan bukti sah pernikahan. Semua pasangan yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Bontang untuk didata dan diberi pembinaan lebih lanjut.
“Kami tetap melakukan pendataan dan pembinaan. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arianto.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Bontang untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik asusila di tempat penginapan. Arianto memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang mengganggu norma sosial di Kota Bontang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik hotel dan penginapan, untuk lebih selektif dalam menerima tamu. Jangan sampai tempat-tempat tersebut disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar