7 Ribu Lebih E-Paspor Terbit di Balikpapan, Cek Biaya Terbarunya di Sini!

Redaksi
26 Jun 2025 22:23
2 menit membaca

BALIKPAPAN — Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Balikpapan berhasil menyetor Rp12 miliar ke kas negara sepanjang semester pertama 2025. Dana ini berasal dari layanan penerbitan paspor dan izin tinggal keimigrasian.

Kontribusi itu tercatat sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan dari ribuan pemohon layanan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Buono Adi Sucipto, menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2025, pihaknya telah menerbitkan: 7.159 paspor elektronik dan 4.546 paspor biasa

Selain itu, layanan untuk warga negara asing, seperti izin tinggal dan perubahan status keimigrasian, telah melayani 1.619 permohonan.

“Semua layanan dikenakan tarif sesuai aturan dan langsung masuk sebagai PNBP. Ini bentuk kontribusi kami ke negara,” jelas Buono, Kamis (26/6), dalam forum media terbuka.

Meski capaian PNBP tinggi, Buono menegaskan bahwa fokus utama institusinya tetap pada kualitas pelayanan.

“PNBP itu hasil, bukan tujuan. Kami lebih fokus pada layanan yang cepat, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyebut mayoritas masyarakat Balikpapan lebih memilih layanan reguler, karena prosesnya masih tergolong cepat. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama) jarang digunakan.

Sejak diberlakukannya PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif paspor mengalami penyesuaian. Antara lain; Paspor biasa (5 tahun): Rp350.000; E-paspor (5 tahun): Rp650.000; Paspor biasa (10 tahun): Rp650.000; E-paspor (10 tahun): Rp950.000; Layanan percepatan: tambahan Rp1.000.000

Imigrasi Balikpapan juga memperkenalkan layanan tanpa fotokopi. Pemohon tak perlu lagi membawa salinan dokumen. Verifikasi kini dilakukan melalui berkas asli atau data digital.

Selain itu, mereka juga menerapkan sistem BAP online (Berita Acara Pemeriksaan daring). Layanan ini sangat membantu pemohon yang ingin mengganti paspor hilang atau rusak, tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Cukup jadwalkan klarifikasi secara online. Proses jadi lebih cepat dan efisien,” terang Buono.

Sebagai kantor berstatus TPI, Imigrasi Balikpapan juga bertugas melakukan pemeriksaan keimigrasian di titik masuk dan keluar wilayah Indonesia, seperti Pelabuhan Semayang dan Bandara Internasional Sepinggan.

“Dengan status TPI, kami punya wewenang di pintu-pintu strategis keluar-masuk wilayah negara,” tutup Buono. [RAMA]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }