TENGGARONG – Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kg di sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti Perum, Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Kasus ini melibatkan tujuh pelaku, termasuk seorang perempuan yang diduga sebagai penadah barang curian.
Peristiwa bermula Sabtu (19/7/2025) pagi. Pemilik toko mendapati 93 tabung gas elpiji miliknya raib. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pelaku masuk dan mengambil tabung-tabung tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp17,67 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (12/8/2025), salah satu pelaku, MI, diamankan di Kelurahan Mangkurawang.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pencurian dilakukan bersama lima rekannya: RAR, MADP, MAPP, MIP, dan MF. Tabung-tabung gas tersebut dijual kepada seorang perempuan berinisial ET di Desa Rapak Lambur.
Petugas kemudian mengamankan ET beserta 17 tabung gas yang masih tersisa. Selain itu, enam tabung gas lainnya ditemukan di wilayah Kelurahan Bukit Biru.
Total 23 tabung gas berhasil diamankan sebagai barang bukti. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta menindak tegas pelaku kejahatan,” ujarnya. (DIAS)
Tidak ada komentar