BONTANG – Sepanjang 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang telah menerbitkan 326 izin praktik untuk perawat. Jumlah itu tercatat sebagai yang tertinggi dibandingkan izin sektor lain.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, menyebut capaian ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap layanan kesehatan di Kota Taman. Ia memastikan proses pengajuan izin kini jauh lebih mudah.
“Kami ingin menghadirkan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan tanpa ribet,” ujar Aspianur, Senin (16/6/2025).
Kemudahan itu tak lepas dari pemanfaatan sistem perizinan digital melalui Online Single Submission (OSS). Dengan sistem ini, perawat bisa mengurus izin cukup dari depan layar.
“Selama dokumen lengkap, pengajuan bisa langsung diproses. Tidak perlu antre panjang seperti dulu,” katanya.
Namun tak semua tenaga kesehatan familiar dengan sistem digital. Karena itu, DPMPTSP membuka layanan pendampingan langsung, baik di kantor DPMPTSP maupun Mal Pelayanan Publik.
Aspianur menyebut pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada para tenaga kesehatan, terutama perawat yang belum memiliki izin. Tujuannya agar mereka lebih sadar pentingnya legalitas praktik.
“Kami mendorong semua perawat segera mengurus izin resmi. Ini demi menjamin mutu dan keamanan pelayanan,” jelasnya.
Dengan izin praktik yang sah, masyarakat tak perlu ragu saat mendapat perawatan. Legalitas ini menjadi jaminan bahwa tenaga kesehatan bekerja sesuai standar dan aturan hukum.
“Kalau semua perawat punya izin, mutu layanan pasti ikut naik. Kami ingin pastikan kesehatan masyarakat ditangani tenaga profesional,” tuntas Aspianur.
[ZUHAJI/ADS]
Tidak ada komentar