SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama Tim Transisi Gubernur Kaltim tengah mempersiapkan pelaksanaan program “Gratispol” yang bertujuan membiayai Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di daerah tersebut.
Dalam rapat pembahasan yang digelar di Ruang Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (24/3/2025), hadir Ketua Tim Transisi Gubernur Kaltim Rusmadi Wongso, Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal, serta sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Kalimantan Timur.
Kepala Biro Kesra Kaltim, Hj. Dasmiah, menyatakan bahwa Gratispol menjadi salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji. Program ini diharapkan mulai berjalan pada tahun ajaran 2025/2026.
“Kami menargetkan agar Pergub (Peraturan Gubernur) mengenai Gratispol bisa disahkan dalam waktu dekat. Jika tidak ada hambatan, program ini akan segera dijalankan,” ujar Dasmiah.
Skema Penyaluran Dana Melalui Perbankan
Dasmiah menjelaskan bahwa skema penyaluran dana Gratispol akan dilakukan melalui kerja sama dengan perbankan. Dana akan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, kemudian pihak bank akan meneruskan pembayaran ke perguruan tinggi masing-masing.
“Skema ini memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi. Kami akan mencantumkan nama mahasiswa dan perguruan tinggi dalam SK Gubernur sebagai dasar penyaluran,” jelasnya.
Menurut Dasmiah, meskipun Pemprov Kaltim tidak memiliki kewenangan membiayai perguruan tinggi secara langsung, pengelolaan bantuan melalui Biro Kesra memungkinkan pelaksanaan program ini tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji menegaskan komitmennya dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata. Program Gratispol difokuskan bagi mahasiswa berdomisili Kaltim yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah provinsi ini.
“Semua mahasiswa Kaltim yang kuliah di Kaltim wajib mendapatkan bantuan UKT. Ini bentuk komitmen kami dalam memajukan pendidikan,” lanjut Dasmiah.
Ia menegaskan bahwa program ini tetap akan memperhitungkan anggaran wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan sesuai amanat undang-undang.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Kaltim akan melakukan sosialisasi program Gratispol ke seluruh kabupaten/kota dan lingkungan kampus. Selain itu, pemerintah telah meminta data prognosis penerimaan mahasiswa baru dari seluruh perguruan tinggi di Kaltim sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
“Kami ingin semua pihak memahami skema program ini secara jelas. Data mahasiswa yang kami terima akan menjadi acuan agar bantuan ini tersalurkan tepat sasaran,” tutur Dasmiah. (*)