Pria gondrong ini diringkus saat sedang asyik ngopi dalam pelariannya di Karang Asam Kota Samarinda, Sabtu (8/4/2023) pukul 16.30 WITA.
Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi menjelaskan, Gondrong ditangkap karena menganiaya suami mantan anak tirinya atau menantunya menggunakan badik. Korban mengalami luka tusuk di kaki sebelah kiri.
Kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban mengambil barang-barang sekaligus menagih utang, Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 19.00 WITA.
“Tersangka menagih pembayaran ganti rugi bangunan teras warung yang saat ini ditempati oleh korban dan istrinya,” ungkap AKP Slamet dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (9/4/2023).
Istri korban kemudian menjelaskan sudah membayar sebesar Rp2 juta melalui transfer bank. Namun, tersangka marah karena uang yang dibayarkan masih kurang Rp1 juta.
“Tersangka marah, dia bilang seharusnya kan Rp3 juta,” ucap Kapolsek.
Tak terima, tersangka pun menampar korban dan menganiaya menggunakan badik.
“Korban sempat jatuh lalu tersangka beberapa kali mengayungkan badiknya ke korban, nah ditangkis pakai kaki,” jelasnya.
Kini, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Marangkayu. Gondrong dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)