SANGATTA – Jajaran Polsek Kaliorang, Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Tiga orang pelaku diringkus.
Dari tangan mereka, polisi menyita dua unit Honda CRF, satu mobil pickup, dan berbagai alat yang digunakan untuk menghilangkan identitas motor curian.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait kehilangan motor di salah satu desa wilayah Kaliorang.
“Ini hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Pelaku utama berinisial HR, pemuda asal Kaliorang, beraksi dua kali. Motor pertama diambil dengan cara menyambung kabel kontak. Motor kedua diangkut menggunakan mobil pickup miliknya.
Setelah pencurian, HR mengajak dua rekannya, ES dan AR. Tugas mereka adalah membongkar motor dan menghapus nomor rangka serta nomor mesin.
Barang bukti yang diamankan meliputi: Dua unit Honda CRF yang sudah dibongkar; Satu unit mobil pikap; Peralatan untuk menghilangkan identitas motor.
Polisi memperkirakan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti mereka.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian.
“Segera lapor ke polisi jika melihat atau mengetahui tindak pidana di sekitar Anda,” tegasnya. [IRWAN]
Tidak ada komentar