Tangkap Bandar di Atas Motor, Satresnarkoba Samarinda Temukan Sabu dalam Bungkus Kopi

Redaksi
16 Jun 2025 07:27
2 menit membaca

SAMARINDA — Sabu itu disembunyikan dalam bungkus kopi. Di dasbor motor. Tapi polisi lebih jeli.

Sabtu malam, 14 Juni 2025. Sekira pukul 22.00 WITA. Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menggerebek kawasan Jl. Emboen Suryana, Kelurahan Sambutan.

Targetnya: seorang pria. Naik motor. Usianya 56 tahun. Inisialnya TE. Warga Jl. Cendana, Anggana.

Saat dihentikan, TE gugup. Polisi langsung geledah motor. Hasilnya: satu bungkus kopi yang di dalamnya berisi 5,22 gram sabu.

Penangkapan itu bukan akhir. Justru awal. Polisi lanjut ke rumah TE. Di Gg. Gulung Duit. Masih di wilayah Sambutan.

Penggeledahan membuahkan hasil lebih besar. 6 bungkus sabu ditemukan dalam lemari kamar.

Total beratnya: 31,32 gram. Ditemukan juga alat-alat bantu: timbangan digital, sendok penakar, plastik klip, hingga kresek hitam.

Semua mengarah ke satu hal: pengedar sabu.

Dari interogasi awal, TE mengaku dapat sabu dari orang yang tidak dikenalnya.

Komunikasi hanya lewat WhatsApp. Nomor itu ia dapat dari seseorang bernama MS.

Polisi langsung bergerak. Satu jam setelah penangkapan TE, sekitar pukul 23.00 WITA, MS (41) diamankan di rumahnya. Di Kelurahan Makroman.

Dari sana, polisi menyita ponsel yang digunakan untuk menghubungi jaringan pengedar.

Keduanya kini ditahan di Mapolresta Samarinda. Barang bukti juga diamankan.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menyebut penangkapan ini bagian dari komitmen melawan peredaran narkoba.

“Kami terus bekerja keras memutus mata rantai narkotika di Samarinda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, TE dan MS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berat. Minimal 5 tahun. Maksimal seumur hidup. Bisa juga hukuman mati.

[DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }