Soal Pajak Bumi Bangunan, Balikpapan Pilih Penyesuaian Terbatas

Redaksi
20 Agu 2025 18:50
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah memicu gelombang protes di sejumlah daerah. Dari Pati, Banyuwangi, Jombang, Cirebon, hingga Bone, wacana kenaikan pajak hingga 250 persen sempat membuat warga turun ke jalan.

Di Pati dan Bone, kebijakan itu akhirnya dibatalkan setelah tekanan masyarakat semakin kuat.

Namun Balikpapan memilih langkah berbeda. Pemerintah kota memastikan tidak ada kenaikan besar-besaran, melainkan hanya penyesuaian di kawasan tertentu.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan penyesuaian PBB tidak berlaku untuk semua warga.

“Kita hanya menyesuaikan di beberapa lokasi yang memang perlu perubahan. Itu pun terutama di wilayah komersial, bukan seluruh masyarakat,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD, Rabu (20/8/2025).

Bagus juga menekankan, kebijakan ini sudah sepengetahuan DPRD. “Kalau mau ditanya per lurah, tidak akan selesai. Jadi dibahas bersama wakil rakyat di dewan,” tambahnya.

Menurut Bagus, prinsip utama Pemkot adalah menjaga agar pajak tidak menjadi beban masyarakat. Dana dari PBB akan dikembalikan sepenuhnya untuk pembangunan kota.

“Pajak ini untuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, sekolah, layanan air bersih, dan penanganan banjir. Tidak ada yang dikorupsi,” tegasnya.

Meski tidak menyebut angka penyesuaian, ia meminta warga melihat PBB sebagai bentuk kontribusi bersama membangun Balikpapan.

“Sekali lagi, kota kita kondusif. Jangan sampai ada informasi menyesatkan. Justru kita harus edukasi masyarakat bahwa pajak ini bagian dari peran mereka membangun kota,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam menaikkan PBB.

Menurut Tito, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi warga. Ia juga mewajibkan setiap kepala daerah melaporkan penyesuaian NJOP dan PBB ke Kemendagri serta Ditjen Keuangan Daerah. (SR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }