BALIKPAPAN — Perang melawan narkoba belum usai. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan tiga orang pelaku peredaran sabu. Lokasinya tersebar di dua tempat di Balikpapan Tengah.
Ketiganya berinisial AR (35), S (48), dan RP (30). Penggerebekan dilakukan Kamis, 5 Juni 2025, oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba.
Dua lokasi yang digerebek yakni sebuah kamar di Hotel Malindo, Jalan Mayor Pol. Zainal Arifin, dan sebuah rumah kontrakan di Gang Edvidhea, Jalan D.I. Panjaitan.
Hasilnya mencengangkan. Total Lebih dari 1 kilogram sabu. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sabu dalam jumlah besar.
Total ada 1.035 gram sabu diamankan dari berbagai kemasan: 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,65 gram; 1 tas ransel berisi lipatan uang pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 yang diselipkan sabu seberat 4,58 gram; 1 tas ransel lainnya berisi 10 bungkus sabu dengan berat total 1.028 gram
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan ini bagian dari komitmen serius Polda Kaltim dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yuliyanto dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung putusan pengadilan.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba di Balikpapan. Yang mencemaskan, lokasi peredaran berada di kawasan padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi.
Artinya, jaringan narkoba bukan lagi beroperasi di pinggiran. Mereka sudah masuk ke jantung kota.
Polda Kaltim pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, diminta segera melapor.
“Pemberantasan narkoba butuh dukungan semua pihak. Ini tanggung jawab bersama,” tutup Yuliyanto.
[DIAS]
Tidak ada komentar