Roblox Dinilai Mengandung Kekerasan, Pemkot Bontang Belum Ambil Sikap

Redaksi
6 Agu 2025 22:19
2 menit membaca

BONTANG — Isu pelarangan gim Roblox di kalangan pelajar mulai ramai diperbincangkan. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mengaku belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Bontang, Saparuddin, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya larangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kami belum tahu soal itu. Sampai sekarang belum ada surat edaran apa pun dari kementerian,” ujar Saparuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (6/8/2025).

Namun hingga saat ini, Saparuddin menegaskan, belum ada instruksi lanjutan yang diteruskan ke satuan pendidikan di Bontang.

“Kami belum bisa menerapkan larangan, karena memang belum ada dasar hukumnya. Kalau ada surat edarannya nanti, pasti akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Roblox sendiri merupakan gim daring yang memungkinkan pemain membuat dunia virtual dan berinteraksi dengan pemain lain. Meski populer di kalangan anak-anak, platform ini beberapa kali menjadi sorotan karena dinilai mengandung konten yang tidak ramah anak.

Disdikbud Bontang mengimbau orang tua tetap mengawasi aktivitas digital anak-anak di rumah. Meski belum ada larangan resmi, peran keluarga dalam mengarahkan penggunaan gawai sangat penting.

“Kami akan terus pantau isu ini, sambil menunggu arahan resmi dari kementerian,” tutup Saparuddin.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan keprihatinannya terhadap konten game Roblox. Ia menyebut permainan itu mengandung unsur kekerasan yang dapat memengaruhi perilaku anak-anak di dunia nyata.

“Game itu banyak mengandung kekerasan. Anak-anak kadang tidak paham kalau apa yang mereka lihat itu bukan kenyataan,” kata Mu’ti saat meninjau program pemeriksaan kesehatan gratis di SD Cideng 02 Pagi, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

[AZIZ]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }