Respons Pemprov Kaltim soal Marbot di Bontang Diberhentikan usai Terima Bantuan Umrah

Redaksi
14 Agu 2025 15:27
3 menit membaca

SAMARINDA – Program Umrah Gratis untuk marbot masjid di Kalimantan Timur sempat jadi sorotan di Kota Bontang.

Seorang marbot yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan, tiba-tiba diberhentikan oleh pengurus masjid setempat setelah menerima dana.

Kepala Bagian Kesra Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Lora Sari, mengaku belum mendapat laporan resmi terkait kasus ini.

“Saya belum dapat info soal kasus ini,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa status penerima bantuan harus dihormati.

“Kalau pengabdian marbot sudah lima tahun dan SK Gubernur sudah keluar, dana itu adalah hak mereka,” tegasnya.

Lora menjelaskan, Pemprov Kaltim selalu melakukan verifikasi data calon penerima. Data yang digunakan berasal dari Kementerian Agama dan telah diverifikasi sebelum SK diterbitkan.

Jika ada perubahan status, seperti pengunduran diri, harus melalui prosedur resmi.

“Kalau ada surat pengunduran diri yang sah, itu beda cerita. Tapi kalau pemberhentian sepihak, kami perlu klarifikasi,” katanya.

Ia berharap pengurus masjid memberikan penjelasan terbuka terkait alasan pemberhentian tersebut.

“Kami butuh informasi lengkap agar bisa mengambil langkah yang tepat,” tambahnya.

Pemprov Kaltim berkomitmen melanjutkan program yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk Umrah Gratis untuk marbot.

“Kami akan pantau perkembangan kasus ini dan mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.

Fosima Angkat Bicara

Marbot tersebut bernama Masman, yang selama ini tercatat bertugas di Masjid Al Hijrah, Kota Bontang.

Kabar pencopotan Masman menjadi sorotan. Apalagi, ia sudah masuk dalam daftar resmi penerima bantuan umrah dari Pemprov Kaltim.Paket umrah gratis Kaltim

Merespons kisruh ini, Forum Silaturahmi Imam Masjid (Fosima) Kota Bontang akhirnya buka suara.

Sekretaris I Fosima, Maulana Akbar, membenarkan bahwa sejak awal dirinya sudah memberikan peringatan kepada Masman. Ia menyarankan agar Masman segera berkomunikasi dengan pihak pengurus masjid untuk menghindari kesalahpahaman.

“Dari awal saya sudah sampaikan, coba komunikasi dengan pengurus. Tapi lama tidak ada kabar lagi,” ujar Maulana kepada Pranala.co, Jumat (1/8) malam.

Maulana mengungkapkan, pencatatan nama Masman sebagai marbot sejak awal memang sempat menimbulkan pertanyaan.

Masman sebelumnya menjabat sebagai koordinator kebersihan masjid. Namun karena calon marbot yang lain kala itu kesulitan baca-tulis, Masman akhirnya didaftarkan sebagai marbot resmi penerima insentif.

“Beliau sudah lama tercatat sebagai marbot sejak zaman almarhum H. Payyang. Tapi yang bertugas membersihkan masjid bukan beliau langsung,” jelasnya.

Pergantian marbot ini sempat ditolak Fosima. Sebab, Masjid Al Hijrah berstatus masjid milik pemerintah. Pergantian pengurusnya wajib mendapat persetujuan dari Sekda Kota Bontang.Kuliner Kaltim

“Ternyata sudah ada tanda tangan Bu Sekda. SK pengganti pun keluar. Jadi prosesnya tetap jalan,” terang Maulana.

Ia bahkan menyebut, sempat meminta bagian Kesra menyampaikan keberatan ini kepada Sekda. Namun keputusan tak berubah.

Maulana menyebut, kasus ini mirip dengan yang terjadi di Masjid Al Anwar. Bedanya, marbot di sana tidak mendapat jatah umrah.

“Begitu ada program umrah, langsung ada pergantian marbot. Ketika saya tanya kenapa Pak Masman diganti, alasannya karena jarang hadir,” ungkapnya.

Menurut Maulana, data penerima umrah harus mengacu pada yang terdaftar paling lambat awal tahun 2025. Ketentuan ini sudah disepakati bersama Kementerian Agama (Kemenag).

Pengecualian hanya berlaku jika marbot yang bersangkutan sudah tidak bertugas atau telah habis masa kontraknya setelah mengabdi minimal lima tahun.

“Nama yang sah dan terdata di provinsi adalah Pak Masman. Jadi tidak bisa diganti. Karena jatahnya satu orang per masjid. Kalau sudah ada yang ditetapkan, otomatis penggantinya tidak bisa berangkat,” tegas Maulana. (TIA/FR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }