PENAJAM – Penertiban lalu lintas digelar di kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (8/8/2025). Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama instansi terkait memeriksa kelengkapan kendaraan demi keselamatan dan kelancaran pembangunan IKN.
Operasi ini melibatkan 46 personel gabungan. Terdiri dari Satlantas Polres PPU, Polsek Sepaku, Polisi Militer (Pom), Dinas Perhubungan, petugas Otorita IKN, dan Babinsa.
Kasat Lantas Polres PPU AKP Rhondy Hermawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah IKN.
“Kami menindak kendaraan yang melanggar kelengkapan administrasi maupun teknis. Total ada 55 pelanggaran yang kami berikan sanksi tilang,” ujarnya.
Pelanggaran yang ditemukan beragam. Mulai dari tidak memakai helm, tidak memiliki SIM atau STNK, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. Kendaraan yang melanggar diamankan sebagai barang bukti.
Rinciannya, untuk kendaraan roda dua tercatat pelanggaran SIM (5), STNK (2), dan 14 unit disita sebagai barang bukti. Roda empat meliputi SIM (10), STNK (11), dan 8 unit diamankan. Sementara roda enam mencatat pelanggaran SIM (2) dan STNK (3).
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pengemudi. Tujuannya, meningkatkan kesadaran dan meminimalkan potensi kecelakaan.
“Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Harapan kami, para pengemudi lebih taat aturan demi keselamatan bersama,” tegas Rhondy. [IRWAN]
Tidak ada komentar