Promosi Judi Online Lewat Instagram, Pria 23 Tahun Ditangkap di Bontang

Redaksi
5 Agu 2025 09:51
2 menit membaca

BONTANG – Seorang pemuda berinisial MN (23) tak berkutik saat diamankan tim Reskrim Polres Bontang. Ia diduga mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram miliknya.

Penangkapan dilakukan Senin malam, 4 Agustus 2025, sekira pukul 22.30 WITA. Lokasi pengamanan berada di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Unit 2 Tipidter.

“Tim kami memantau akun Instagram @rmdhn_majid. Di situ ada tautan dan instastory yang mengarah langsung ke situs judi online bernama Kipas 899,” ungkap AKP Hari kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Tim patroli siber awalnya mencurigai instastory bertuliskan “INFO CUANN” yang diunggah oleh akun tersebut. Saat tautan diklik, pengakses langsung diarahkan ke website perjudian online.

Bukti semakin kuat ketika ditemukan link serupa di bagian bio akun Instagram. Tanpa menunggu lama, petugas melacak lokasi pelaku.

Pemilik akun, yang belakangan diketahui bernama MN, langsung diamankan di kediamannya. Ia tidak melakukan perlawanan.

“Dari tangan pelaku, kami menyita satu unit ponsel Redmi 13C warna hitam sebagai barang bukti,” jelas AKP Hari.

Kini, MN sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bontang.

Atas perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Ia bisa dikenai pidana penjara dan/atau denda berat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online di wilayah hukum mereka.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dalam bentuk perjudian apa pun, termasuk mempromosikan lewat media sosial,” tegas Kasat Reskrim.

Jika menemukan indikasi promosi judi online, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

“Laporkan. Jangan dibiarkan. Judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan,” tegasnya. (RE)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }