BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh praktisi pengobatan tradisional agar segera mengurus Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada praktisi serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa keberadaan STPT bukan sekadar formalitas. Surat tersebut menjadi bukti legalitas yang sangat diperlukan dalam praktik pengobatan tradisional.
“Kami ingin semua penyehat tradisional memiliki STPT. Ini agar praktiknya diakui secara hukum, dan masyarakat pun merasa lebih aman dan percaya,” ujar Aspiannur, Senin (16/6/2025).
Aspiannur mengingatkan, praktik tanpa STPT bisa dianggap ilegal. Jika ada keluhan dari pasien, sang penyehat tradisional berpotensi terkena sanksi, mulai dari teguran, penutupan usaha, hingga proses hukum.
“Ini demi mencegah masalah hukum di kemudian hari. Dengan STPT, semuanya jelas dan terlindungi,” tegasnya.
DPMPTSP Bontang telah mempermudah proses pengurusan STPT. Pemohon bisa mengakses layanan secara online melalui Sistem Perizinan Digital Bontang, atau datang langsung ke kantor DPMPTSP maupun gerai pelayanan publik.
Bahkan, tersedia fitur Print From Home yang memungkinkan pelaku usaha mencetak surat secara mandiri setelah proses verifikasi selesai.
Untuk Bontang yang Lebih Sehat dan Profesional
Pemerintah berharap para penyehat tradisional tidak menunda pengurusan izin demi kepentingan bersama.
“Kami ingin citra pengobatan tradisional di Bontang semakin baik, aman, dan profesional,” tutup Aspiannur.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar