BONTANG – Peredaran narkoba jenis sabu kembali gagal di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Terbaru, seorang pria berinisial Sa (25) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Selasa, 18 Juni 2024, dini hari tadi.
Pengedar sabu itu dibekuk di Jalan Habibon, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pukul 00,30 WITA.
“Kami dapat laporan dari masyarakat jika lokasi dimaksud sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap Kepala Polres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan dalam rilisnya, Selasa, 18 Juni 2024.
Bermodal laporan itu, korps Bhayangkara itu pun menindaklanjutinya dan bergegas ke lokasi dimaksud. Benar adanya, polisi menangkap pelaku saat itu sedang duduk di atas motor.
Pelaku pun digeledah. Alhasil, ditemukan 8 poket sabu seberat 2,15 gram. Barang haram itu disembunyikan di saku celana pendek tersangka.
“Kami juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor,” timpalnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)