Pemuda di Kaltim Ditangkap Gegara Aniaya Mantan Kekasih karena Cemburu

Redaksi
20 Mei 2025 09:08
2 menit membaca

SAMARINDA – Tim Beruang Hitam Reskrim Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat setelah menerima laporan dari seorang perempuan yang menjadi korban penganiayaan. Aksi brutal ini terjadi di kawasan Perumahan Jakarta Hills, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim, Minggu (18/5/2025) pagi.

Pelaku, seorang pemuda berinisial RAK alias A (24), warga Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bawa, Kecamatan Samarinda Seberang, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, AKP Agung Sisbiyantoro, insiden bermula ketika korban dihubungi temannya, Indra, untuk datang ke rumahnya di Perumahan Jakarta Hills sekira pukul 04.00 WITA. Korban sempat menanyakan apakah pelaku berada di rumah tersebut, dan dijawab tidak ada.

Namun, tak lama setelah korban tiba di lokasi, pelaku justru datang dan langsung menemui korban. Pelaku sempat meminta maaf, namun situasi berubah panas ketika korban mengabarkan bahwa dirinya telah memiliki pacar baru. Mendengar hal tersebut, pelaku tiba-tiba emosi.

“Pelaku langsung menarik tubuh korban hingga terjatuh, menggigit lengan kanan korban, dan memukul lengan kirinya sambil melontarkan kata-kata bernada cemburu,” ungkap AKP Agung.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan alasan ingin berbicara. Di dalam kamar, pertengkaran kembali pecah. Pelaku memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang mengepal.

Saat korban mencoba melawan dan berteriak, pelaku menahan dan mengunci pintu kamar agar korban tidak bisa kabur. Bahkan, ponsel korban sempat dirampas pelaku.

“Korban sempat berusaha keluar kamar sekitar pukul 14.00 WITA, namun kembali mengalami kekerasan. Kali ini, kepala korban didorong hingga wajahnya terbentur pintu kamar. Akibatnya, korban menangis kesakitan karena luka di bagian mata,” jelas AKP Agung.

Malam harinya, pelaku sempat menawarkan makanan kepada korban. Namun ketika korban meminta pulang, pelaku melarang dengan alasan khawatir pihak keluarga melihat wajah korban yang lebam.

Korban akhirnya berdalih bahwa ia harus kuliah keesokan harinya, barulah pelaku membiarkannya pulang. Tak terima atas perlakuan kasar tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Sungai Kunjang.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih bahwa emosinya tak terkendali saat mendengar korban telah memiliki kekasih baru.

“Pelaku telah mengakui tindakannya. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus ini,” kata AKP Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }