SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Insentif Hari Raya (IHR), dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa penyaluran ketiga komponen tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang ditandatangani pada 17 Maret 2025. Sosialisasi ini diadakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (18/3/2025).
“Pergub sudah ditandatangani, jadi untuk pelaksanaannya bisa didistribusikan dengan baik. Karena sudah kami sosialisasikan lebih awal, prosesnya diharapkan dapat berjalan lancar dan selesai dalam waktu satu minggu,” ujar Muzakkir.
Ia menegaskan bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim harus segera menindaklanjuti instruksi ini agar penyaluran THR dan IHR berjalan tepat waktu. Pemberian THR dan IHR diharapkan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesejahteraan dan meningkatkan semangat kerja.
“THR dan IHR ini adalah bentuk kebersamaan, keadilan, kesejahteraan, sekaligus reward bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim,” tambahnya.
Menurut Muzakkir, pembayaran THR akan disalurkan paling cepat 15 hari sebelum perayaan Idulfitri 2025 dan paling lambat setelah hari raya. Sosialisasi ini juga membahas alur penyaluran yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Teknis rinci mengenai prosedur penyaluran disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kaltim, Andi Arifuddin, yang didampingi oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Asriwidowati Pradikta.
BPKAD Kaltim berharap seluruh proses pemberian THR, IHR, dan gaji ke-13 berjalan lancar tanpa hambatan administratif, serta dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami