
Ilustrasi transaksi keuangan di bank. (antara foto)PANGKEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah akan mulai dicairkan pada Kamis (12/3/2026). Kepastian tersebut disampaikan setelah seluruh regulasi yang menjadi dasar pembayaran THR resmi diterbitkan.
Pemkab Pangkep telah menyiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk membayar THR kepada ribuan pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangkep, Asri, mengatakan pencairan THR dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, pemerintah daerah juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Pangkep Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi landasan pelaksanaan pembayaran THR di tingkat daerah.
“Alhamdulillah, seluruh regulasi sudah lengkap. Besok THR ASN Pangkep sudah bisa dibayarkan,” ujar Asri, Rabu (11/3/2026).
Asri menjelaskan, jumlah penerima THR tahun ini mencapai 6.053 pegawai. Rinciannya terdiri atas 4.821 pegawai negeri sipil (PNS) serta 1.232 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Pemerintah daerah berharap proses pencairan THR dapat berjalan lancar sehingga seluruh ASN dapat segera menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurut Asri, pembayaran THR tidak hanya bertujuan untuk memenuhi hak para pegawai, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Ia menjelaskan, pencairan THR biasanya diikuti dengan meningkatnya aktivitas belanja masyarakat, terutama menjelang hari raya. Kondisi tersebut diyakini dapat mendorong perputaran ekonomi di daerah.
“Dengan adanya pembayaran THR ini diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN menjelang hari raya dan juga mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” jelasnya. (PRA/IR)
Tidak ada komentar