

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi mengajukan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Seluruh usulan ini menjadi langkah strategis menuju perubahan arah pembangunan daerah—dari ketergantungan pada sektor pertambangan menuju ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menjelaskan bahwa penyusunan 15 Raperda tersebut ditujukan untuk memperkuat landasan hukum kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan visi pembangunan baru.
“Kita tidak lagi bertumpu pada pertambangan. Kita bergerak ke ekonomi kerakyatan sesuai 50 program unggulan Bupati,” tegas Januar, Senin (24/11).
Menurutnya, Pemkab Kutim ingin mengurangi ketergantungan ekonomi pada sektor tambang dengan memperluas dukungan terhadap sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, industri, investasi, hingga perlindungan lingkungan. Karena itu, regulasi yang diusulkan banyak berfokus pada penguatan fondasi ekonomi masyarakat dan penciptaan sistem pembangunan jangka panjang yang lebih ramah sosial dan ekologis.
Saat ini seluruh usulan Raperda telah disampaikan ke DPRD Kutim dan menunggu proses pembahasan bersama legislatif.
Berikut daftar 15 Raperda yang diajukan Pemkab Kutim:
1. Raperda tentang APBD 2027
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2025
3. Raperda tentang Perubahan APBD 2026
4. Raperda tentang Perubahan Perda No. 1/2016 tentang RTRW Kutim 2015–2035
5. Raperda tentang Perubahan Perda No. 5/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
7. Raperda tentang Perubahan Perda No. 2/2019 tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
8. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
9. Raperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
10. Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kutim
11. Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
12. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi
14. Raperda tentang Pengelolaan Pelabuhan
15. Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten
Januar menegaskan bahwa keseluruhan regulasi ini disiapkan sebagai fondasi jangka panjang dalam perencanaan pembangunan Kutai Timur, sekaligus menandai perubahan paradigma ekonomi daerah.
“Yang paling penting adalah arah kebijakan pimpinan. Kita akan beralih dari pertambangan ke ekonomi kerakyatan,” tutupnya.
Tidak ada komentar