SAMARINDA — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Diskes Kaltim) dr. Jaya Mualimin, menegaskan larangan bagi pejabat maupun warga mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk menggunakan layanan poliklinik eksekutif berbayar di rumah sakit pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Jaya dalam rangka penegakan disiplin penggunaan layanan BPJS agar tepat sasaran.
“Orang seperti saya, yang punya BPJS, seharusnya tidak lagi menggunakan layanan eksekutif hanya karena alasan sibuk rapat atau keterbatasan waktu,” tegas Jaya.
Menurut Jaya, layanan eksekutif memang legal dan dibuka untuk umum. Namun penggunaannya harus tepat. Bukan untuk peserta yang sudah dibiayai negara melalui BPJS.
“Aturannya sudah jelas. Berlaku sejak 21 April 2025. Kalau sudah jadi peserta BPJS, maka gunakan fasilitas itu. Jangan pilih-pilih,” katanya.
Jaya menyebut, kesetaraan pelayanan adalah prinsip penting dalam sistem Universal Health Coverage (UHC) yang kini dijalankan di Kalimantan Timur.
Ia bahkan mengkritik pembagian dokter yang dinilai timpang di beberapa rumah sakit.
“Kadang antrean pasien BPJS panjang karena hanya dilayani satu dokter. Sementara pasien umum yang membayar langsung, justru dapat banyak dokter. Ini tidak adil,” ujarnya.
Dukungan Anggaran Layanan Kesehatan Capai Rp231 Miliar
Jaya memaparkan, pemerintah provinsi telah mengalokasikan dana besar untuk mendukung pelayanan kesehatan gratis. Totalnya mencapai Rp231 miliar, terdiri dari APBD murni sebesar Rp71 miliar dan tambahan dari APBD Perubahan sebesar Rp159,9 miliar.
Anggaran ini digunakan untuk menyubsidi layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah. Termasuk pengadaan obat-obatan dan operasional lainnya.
Program ini juga bersinergi dengan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai oleh pemerintah pusat, dan kini mencakup sekitar 751 ribu warga Kaltim.
“Sisanya ditanggung pemda, perusahaan untuk karyawannya, dan peserta mandiri. Ini gotong royong,” jelasnya.
Jaya menyoroti pula masalah ketersediaan obat sesuai formularium BPJS. Ia mengimbau masyarakat melapor jika mendapat resep obat yang tidak sesuai atau diminta membeli obat sendiri di luar layanan.
“Kalau obat di daftar A tidak tersedia, harus ada penggantinya. Jangan diresepkan obat dari luar daftar dan pasien disuruh beli. Ini merusak sistem,” tegasnya.
Ia mengingatkan, rumah sakit yang melanggar akan ditegur langsung. [DIAS]
Tidak ada komentar