Korupsi Dana Desa Rp914 Juta, Petinggi Kampung Abid Kubar Dilimpahkan ke Jaksa

Redaksi
13 Jun 2025 18:14
2 menit membaca

KUTAI BARAT – Kasus korupsi dana desa di Kampung Abid, Kecamatan Mook Manar Bulant, Kutai Barat, memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar, Kamis (12/6/2025).

Tersangka berinisial BAS (49), petinggi atau kepala kampung aktif, dijerat pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berkas dinyatakan lengkap dan kami sudah menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejari,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Asprilla, didampingi Kanit Tipidkor Aiptu M. Daud, siang tadi.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh pemerintah kampung. Penyelidikan dilakukan oleh Unit Tipidkor dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai perencanaan, meski dalam laporan disebutkan sudah selesai 100 persen.

Setidaknya ada empat kegiatan utama yang menjadi fokus penyidikan, antara lain: Pengadaan ambulans senilai lebih dari Rp300 juta; pengembangan jalan ke objek wisata; pengadaan bibit ternak; dan pengadaan pakan ternak

“Ambulans dilaporkan sudah tersedia, tapi faktanya tidak ada. Proyek jalan dan pengadaan bibit juga bermasalah,” ungkap penyidik.

Kerugian Negara Nyaris Rp1 Miliar

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp914,71 juta. Dana tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 yang ditransfer langsung dari pusat ke kampung.

Polisi juga mengungkap bahwa masih ada beberapa kegiatan lain yang sedang diselidiki, namun belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap penyidikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kampung.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan,” tutup dia.

[VI/DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }