Komisi II DPRD Bontang Gelar RDP Permohonan Pembayaran PT Gelora Kaltim

NEWS BORNEOKomisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Bontang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait permohonan pembayaran atau pencairan dana sebesar Rp31 miliar, sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengharuskan PT Bontang Transport membayar kepada PT Gelora Kaltim.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai 2, Sekretariat DPRD Kota Bontang, dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, serta anggota Komisi II lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Rustam mengungkapkan bahwa PT Glora Kaltim sedang mencari kepastian terkait pencairan dana yang telah diputuskan oleh BANI.

“PT Glora Kaltim meminta kepastian terkait dana yang dimaksud,” kata Rustam, di Bontang, Kalimantan Timur, Senin (3/6/2024).

Ia menambahkan bahwa dalam perjalanan bisnis, ketidakstabilan keuangan adalah hal yang biasa terjadi dan tidak bisa dihindari.

Rustam menegaskan, Komisi II DPRD Bontang berkomitmen untuk membantu menyelesaikan sengketa ini secepat mungkin demi menjaga stabilitas bisnis di Kota Bontang.

“Namanya bisnis kalau tidak berjalan mulus pasti terjadi riak-riak,” tambahnya.

Selain itu, anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam, turut memberikan pandangannya dalam rapat tersebut.

Kata dia, wajar jika PT Glora Kaltim menuntut hak mereka karena belum adanya kepastian hukum mengenai pembayaran tersebut.

“Karena mereka tidak diberi kepastian hukum,” jelas pria yang akrab disapa Salam itu.

Dalam rapat yang berlangsung, berbagai pihak mencoba mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

RDP ini merupakan lanjutan dari diskusi sebelumnya yang bertujuan untuk mengurai permasalahan dan menemukan titik terang bagi semua pihak yang terlibat.

PT Glora Kaltim, yang telah dinyatakan menang dalam tuntutannya oleh BANI, berharap dapat segera menerima dana yang menjadi hak mereka.

Di sisi lain, Pemkot Bontang juga berupaya untuk menegosiasikan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya komunikasi dan kerja sama yang baik, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi pihak-pihak yang terlibat,” singkat Kuasa Hukum PT Gelora Kaltim, Raidon Hutahaean. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *