

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis untuk mengatasi kekurangan dokter di sejumlah puskesmas dengan memanfaatkan fleksibilitas pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menjelaskan bahwa puskesmas berstatus BLUD diberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis secara mandiri tanpa harus menunggu proses pengangkatan pegawai oleh pemerintah daerah.
“Jika ada puskesmas yang benar-benar kekurangan dokter, mereka dapat segera merekrut tenaga honorer menggunakan dana BLUD. Mekanisme ini membuat puskesmas bisa bergerak lebih cepat,” jelas Sumarno.
Ia menegaskan bahwa tenaga honorer melalui BLUD berbeda dengan Tenaga Kontrak Daerah (TK2D), mengingat pemerintah daerah kini tidak lagi diperbolehkan menambah TK2D. Karena itu, skema BLUD menjadi pilihan yang legal dan efektif untuk mengisi kekosongan tenaga kesehatan.
Saat ini terdapat 21 puskesmas di Kutai Timur yang sudah berstatus BLUD. Dengan status tersebut, pengelolaan keuangan menjadi lebih fleksibel. Dana kapitasi dan non-kapitasi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) langsung masuk ke rekening puskesmas, dan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional, termasuk merekrut tenaga tambahan.
“Melalui BLUD, puskesmas bisa membiayai kebutuhan tenaga tambahan—mulai dari petugas kebersihan hingga dokter—sesuai kebutuhan. Semua diatur dalam Peraturan Bupati tentang penggunaan dana BLUD,” tambahnya.
Sumarno menilai kebijakan ini dapat menjaga kualitas layanan kesehatan di setiap wilayah, meski Kutim masih menghadapi keterbatasan tenaga medis.
Dengan fleksibilitas tersebut, Pemkab Kutim berharap masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal di seluruh puskesmas. (Adv)
Tidak ada komentar