

SAMARINDA — Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Samarinda memperketat pengaturan sejumlah aktivitas publik. Langkah ini ditempuh untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang kondusif dan khidmat bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang mengatur operasional tempat hiburan malam (THM) serta aktivitas sosial lainnya. Dalam ketentuan itu, seluruh THM diwajibkan menghentikan kegiatan operasional mulai tiga hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2026.
Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa penutupan sementara ini merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan.
“Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan, tempat hiburan malam wajib tutup sejak H-3 Ramadhan dan baru diperbolehkan kembali beroperasi pada H+3 Idul Fitri,” ujar Marnabas.
Selain mengatur operasional THM, Pemkot Samarinda juga memberi perhatian khusus terhadap aktivitas penukaran uang pecahan kecil yang kerap marak menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Praktik penukaran uang di pinggir jalan dinyatakan dilarang jika dilakukan di luar lembaga perbankan resmi.
“Kami hanya mengizinkan penukaran uang melalui bank. Dalam waktu dekat, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memastikan layanan penukaran uang tersedia dan mudah diakses masyarakat,” katanya.
Untuk pelaksanaan malam takbiran, Pemkot Samarinda tetap memberlakukan aturan yang sama seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025, masyarakat dilarang melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Takbiran dianjurkan dilaksanakan di masjid, mushala, atau surau di lingkungan masing-masing. Jika masyarakat ingin melaksanakan takbir keliling, kegiatan tersebut hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki dan tetap berada di sekitar tempat tinggal.
Selain itu, penggunaan petasan dan kembang api juga dilarang karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah serta berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Melalui serangkaian pengaturan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh rangkaian ibadah Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, serta menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh warga Kota Tepian. (PRA/SON)
Tidak ada komentar