NEWSBORNEO.ID, Samarinda – Setelah melewati momen Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru, masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan kabar menggembirakan. Pemerintah Provinsi Kaltim resmi meluncurkan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, yang menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar bentuk keringanan finansial bagi warga, tetapi juga upaya strategis untuk mendorong kepatuhan pajak dan memperbarui data kendaraan di wilayah Kaltim.
“Kami memberikan pembebasan pokok PKB dan dendanya, asalkan wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan. Tapi hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial keagamaan,” tegas Ismiati dalam keterangannya.
Meski bersifat meringankan, program ini tidak mencakup seluruh jenis kendaraan. Pembebasan tidak diberikan kepada kendaraan yang mengalami:
Keterlambatan pembayaran kendaraan baru,
Mutasi ke luar provinsi,
Perubahan bentuk atau mesin kendaraan,
Kendaraan hasil lelang atau eks-dump yang belum terdaftar.
Langkah selektif ini disebut sebagai bentuk pengendalian administratif, agar kebijakan tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya.
Selain untuk membantu meringankan beban pasca Lebaran, Pemprov juga menyebut program ini sebagai bagian dari strategi validasi dan digitalisasi data kendaraan bermotor di Kaltim.
Diharapkan melalui partisipasi aktif masyarakat, keakuratan data kendaraan dapat ditingkatkan, yang berimbas pada perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. Selain bebas denda, mereka juga berkontribusi pada tertib administrasi kendaraan di Kaltim,” kata Ismiati.
Guna menyukseskan program ini, Bapenda telah menginstruksikan seluruh UPTD PPRD di kabupaten/kota untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai platform, mulai dari media massa hingga media sosial, bekerja sama dengan instansi terkait.
Pemprov Kaltim berharap lewat program ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan. Tidak hanya berdampak langsung pada keringanan masyarakat, namun juga dapat mengoptimalkan pendapatan daerah untuk menopang pembangunan pada tahun-tahun mendatang, khususnya menuju 2026. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami