Gubernur Kaltim Tolak Hapus Tenaga Honorer PNS

Gubernur Kaltim, Isran Noor.

newsborneo.id – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor tidak akan menghapus tenaga kerja honorer dalam birokrasi di wilayahnya. Kebijakan tersebut berbeda dengan arahan pemerintah pusat.

“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik,” tegasnya yang dikutip Rabu (2/3/2022).

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan tenaga honor dari Kementerian/Lembaga mulai tahun 2023. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Meski demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci bagaimana aturan tetap mempekerjakan honorer tersebut dilakukan. Hanya saja ia memastikan tenaga honorer tetap ada di provinsi Kalimantan Timur.

“Kalimantan Timur tidak akan menghapus (tenaga honorer). Bagaimana caranya. Itu urusan saya,” kata dia.

Isran Noor pun berpesan kepada seluruh tenaga non PNS atau tenaga honorer di Kaltim agar tidak perlu khawatir, maupun was-was akan diberhentikan. Sebab Pemprov Kaltim akan menangani dengan cara-cara yang baik.

“Tenaga Non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Tak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

Pegawai atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan harus memenuhi beberapa syarat agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, honorer terkait tak akan diangkat menjadi PNS mulai 2023.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Satu komentar tentang “Gubernur Kaltim Tolak Hapus Tenaga Honorer PNS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }