30 Maret 2023 - 12:16
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Maret 2023 - 12:16
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

DPRD Samarinda Tanggapi Rilis Bapemperda Illegal

DPRD Samarinda Tanggapi Rilis Bapemperda Illegal

DPRD Samarinda Tanggapi Rilis Bapemperda Illegal

akil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah berikan tanggapan atas statemen yang menganggap rilis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa waktu lalu itu illegal.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
18 Februari 2023 | 17:37

newsborneo.id – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah berikan tanggapan atas statemen yang menganggap rilis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa waktu lalu itu illegal.

Helmi mengatakan bahwa, Bapemperda DPRD Samarinda merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Artinya, kegiatan untuk melaksanakan sebuah rilis harusnya minta izin terlebih dahulu pada Ketua DPRD Kota Samarinda.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

“Kalau rilis itu, begini. Jadi Bapemperda itu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Samarinda. Harusnya kalau merilis itu minta izin dulu sama ketua,” ucap Helmi belum lama ini.

Alasan Helmi mengatakan hal tersebut lantaran semua surat maupun dokumen yang keluar itu asalnya dari tandatangan ketua atau pimpinan DPRD Kota Samarinda. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk meminta izin terlebih dulu.

Mengenai rilis yang disampaikan Bapemperda DPRD Kota Samarinda pada Kamis (16/2/2023) lalu, Helmi menuturkan bahwa jika memang pihak Bapemperda mau protes terhadap Raperda RTRW ini, seharusnya dilakukan pada saat paripurna berlangsung.

“Kalau memang mau protes ya harusnya pada saat di paripurna itu. Artinya, kami persilahkan untuk melakukan interupsi. Minta sama pimpinan untuk interupsi jika memang keberatan dan tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Walau begitu, terkait pelaksanaan adanya rilis Bapemperda yang dianggap illegal itu diluar kendali atau diluar pengetahuan pimpinan. Maka, seharusnya bisa dikoordinasikan dengan pimpinan dulu.

“Jadi kalau dibilang illegal, saya tidak bilang itu illegal. Tapi seharusnya segala sesuatunya itu dikoordinasikan dengan pimpinan,” paparnya.

Disinggung apakah Bapemperda tidak ada koordinasi dengan Pimpinan atau Ketua DPRD Kota Samarinda. Helmi tegas menjawab bahwa dirinya tak mengetahui lebih pastinya. Sebab, saat ini Ketua DPRD Kota Samarinda masih dalam kondisi sakit.

“Bukan tidak ada koordinasi, tapi kan mereka harusnya koordinasi dengan Ketua DPRD Samarinda. Saya tidak tahu sudah koordinasi atau tidak, saya tidak tahu. Kalau sudah koordinasi berarti sudah dapat persetujuan,” pungkasnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaRaperda

Bagikan:

SAMARINDA

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang
Samarinda

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

30 Maret 2023 | 09:57
RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

by Redaksi
30 Maret 2023 | 05:48

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

by Redaksi
30 Maret 2023 | 00:36

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

by Redaksi
29 Maret 2023 | 08:41

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

by Redaksi
28 Maret 2023 | 14:20

Home Kaltim Samarinda

DPRD Samarinda Tanggapi Rilis Bapemperda Illegal

DPRD Samarinda Tanggapi Rilis Bapemperda Illegal

DPRD Samarinda Tanggapi Rilis Bapemperda Illegal

akil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah berikan tanggapan atas statemen yang menganggap rilis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa waktu lalu itu illegal.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
18 Februari 2023 | 17:37

newsborneo.id – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah berikan tanggapan atas statemen yang menganggap rilis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa waktu lalu itu illegal.

Helmi mengatakan bahwa, Bapemperda DPRD Samarinda merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Artinya, kegiatan untuk melaksanakan sebuah rilis harusnya minta izin terlebih dahulu pada Ketua DPRD Kota Samarinda.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

“Kalau rilis itu, begini. Jadi Bapemperda itu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Samarinda. Harusnya kalau merilis itu minta izin dulu sama ketua,” ucap Helmi belum lama ini.

Alasan Helmi mengatakan hal tersebut lantaran semua surat maupun dokumen yang keluar itu asalnya dari tandatangan ketua atau pimpinan DPRD Kota Samarinda. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk meminta izin terlebih dulu.

Mengenai rilis yang disampaikan Bapemperda DPRD Kota Samarinda pada Kamis (16/2/2023) lalu, Helmi menuturkan bahwa jika memang pihak Bapemperda mau protes terhadap Raperda RTRW ini, seharusnya dilakukan pada saat paripurna berlangsung.

“Kalau memang mau protes ya harusnya pada saat di paripurna itu. Artinya, kami persilahkan untuk melakukan interupsi. Minta sama pimpinan untuk interupsi jika memang keberatan dan tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Walau begitu, terkait pelaksanaan adanya rilis Bapemperda yang dianggap illegal itu diluar kendali atau diluar pengetahuan pimpinan. Maka, seharusnya bisa dikoordinasikan dengan pimpinan dulu.

“Jadi kalau dibilang illegal, saya tidak bilang itu illegal. Tapi seharusnya segala sesuatunya itu dikoordinasikan dengan pimpinan,” paparnya.

Disinggung apakah Bapemperda tidak ada koordinasi dengan Pimpinan atau Ketua DPRD Kota Samarinda. Helmi tegas menjawab bahwa dirinya tak mengetahui lebih pastinya. Sebab, saat ini Ketua DPRD Kota Samarinda masih dalam kondisi sakit.

“Bukan tidak ada koordinasi, tapi kan mereka harusnya koordinasi dengan Ketua DPRD Samarinda. Saya tidak tahu sudah koordinasi atau tidak, saya tidak tahu. Kalau sudah koordinasi berarti sudah dapat persetujuan,” pungkasnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaRaperda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Maret 2023 - 12:16

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer