Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang untuk monitoring di lokasi proyek. Pun, warga setempat juga telah bersurat ke DPRD terkait masalah ini.
“Ketua DPRD juga sudah instruksikan kami untuk monitoring. Surat dari warga kami terima, Jumat kemarin,” ungkap Raking.
Menukil Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 10 tahun 2018 terkait pekerja lokal, setiap aktivitas usaha di Bontang diwajibkan memberdayakan warga lokal dengan proporsi 75 persen.
“Kami akan jadwalkan sidak. Atau kalau tidak RDP. Ini persoalan karena masyarakat meminta diberdayakan. Masa perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkot Bontang justru ambil tenaga kerja luar daerah,” tutur Raking.
Menurut politisi Partai Berkarya kabar ini sangat disayangkan. Bahkan Disnaker Bontang juga diminta turun tangan agar bisa mengakomodir keinginan dari masyarakat lokal.
Apalagi kebutuhan kerja di proyek itu mayoritas bisa dilakukan masyarakat lokal. Kemudian, mereka yang bekerja diberikan upah yang layak sesuai dengan UMK Bontang.
Lain hal jika memang masyarakat tidak memenuhi kualifikasi jenis pekerjaan yang diminta. Barulah perusahaan itu bisa memboyong tenaga kerja dari luar daerah.
“Jangan tutup mata. Mereka cari rejeki bukan memalak. Kan diberdayakan sebagai pekerja,” sambungnya.
Dikonfirmasi juga, Pelaksana Lapangan PT Senoni Karya Utama Dani menuturkan, memang mengakui ada membawa pekerja dari Pulau Jawa sebanyak 10 orang.
Namun, dirinya mengklaim beberapa waktu lalu sudah berkomunikasi dengan pengurus RT setempat. Hasilnya, terdapat ada 5 orang yang dipekerjakan.
Hanya saja untuk saat ini memang belum ada banyak pekerjaan yang dilakukan. Semua masih persiapan dan memang akan memberdayakan pekerja.
“Kami bawa memang dari Jawa cuman 10 orang. Kita butuh untuk pengerjaan awal. Sudah ada 5 pekerja lokal sudah. Total 15 pekerja saat ini. Nanti masih ada 10 lagi kita prioritaskan lokal,” terang Dani. (*)