Disnakertrans Kutim Selesaikan 83 Kasus Perselisihan Industri Sepanjang 2025

Admin
2 Des 2025 08:24
Kaltim 0
2 menit membaca

KUTAI TIMUR — Sepanjang 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur aktif menangani sengketa hubungan industrial. Total, tercatat 95 mediasi tripartit yang digelar selama setahun, dengan isu mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga perselisihan hak pekerja.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menyebutkan bahwa dari seluruh mediasi, sebagian besar menghasilkan 50 Anjuran dan 33 Perjanjian Bersama (PB). Sisanya dicabut, dilimpahkan ke provinsi, atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan.

“Dalam setiap mediasi, kami mengutamakan komunikasi terbuka. Kedua pihak diajak duduk bersama, difasilitasi, sehingga hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas,” ujar Roma, Kamis (20/11/2025).

Dari total kasus, 83 perselisihan berhasil diselesaikan di ruang mediasi. Keberhasilan ini, menurut Roma, berkat pendekatan komunikasi yang seimbang serta fokus pada perlindungan hak pekerja.

Ia menambahkan, perselisihan kerap muncul karena perbedaan pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berubah di tingkat nasional. Sebagian pekerja maupun pengusaha belum sepenuhnya memahami ketentuan baru tersebut.

Oleh karena itu, Disnakertrans Kutim menekankan edukasi sebagai langkah pencegahan. Informasi terbaru tentang aturan ketenagakerjaan disampaikan melalui sosialisasi maupun saat mediasi berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan perannya sebagai penengah yang adil, memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan pengusaha. Prinsip keadilan dan perlindungan hak pekerja menjadi fondasi utama keberhasilan penyelesaian perselisihan sepanjang 2025.

Dengan capaian ini, Disnakertrans Kutim menunjukkan komitmennya memastikan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di daerah. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }