Ilustrasi ASN.BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi serta transformasi budaya kerja berbasis kinerja.
Penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 800.1.5/1649/ORG/2026.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan batas maksimal 50 persen pegawai dalam satu unit kerja menjalankan WFH.
Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang, Akhmad Suharto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kelonggaran dalam bekerja. “WFH bukan libur. Ini tetap kerja penuh, hanya lokasi bekerjanya saja yang berbeda,” tegasnya.
Ia menjelaskan, skema kerja fleksibel ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja ASN, sekaligus menekan biaya operasional kantor melalui pengurangan mobilitas pegawai. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari adaptasi terhadap sistem kerja berbasis digital tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Organisasi Setkot Bontang, Atifah Hanum Adhawiyarti, memastikan tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan WFH. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara penuh.
“Layanan publik tidak boleh terganggu, sehingga tetap harus berjalan normal dengan kehadiran pegawai di kantor,” ujar dia dalam keterangan resminya.
Sejumlah sektor yang tetap menjalankan WFO 100 persen di antaranya layanan kesehatan, pemadam kebakaran dan penyelamatan, penanggulangan bencana, administrasi kependudukan, pendidikan, hingga perangkat wilayah seperti kecamatan dan kelurahan.
Lebih lanjut, Atifah menekankan bahwa fleksibilitas kerja ini tetap dibarengi dengan sejumlah kewajiban. ASN yang menjalankan WFH harus tetap disiplin, aktif berkomunikasi, serta responsif terhadap arahan pimpinan. Selain itu, setiap pegawai juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi efisiensi jangka pendek, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya kerja yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil. (RED)
Tidak ada komentar