Aturan Royalti Musik, Pemilik Kafe di Balikpapan Pilih Matikan Speaker

Redaksi
13 Agu 2025 17:10
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Suasana di kalangan pelaku usaha kuliner sedang panas. Bukan karena persaingan dagang, melainkan soal kewajiban membayar royalti musik.

Aturan ini tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Isinya: setiap musik yang diputar di ruang publik, termasuk di kafe dan restoran, wajib membayar royalti.

Bagi sebagian pemilik usaha, kebijakan ini terasa berat. Ada yang bahkan memilih menghentikan pemutaran musik demi menghindari biaya tambahan.

“Musik itu bagian dari suasana. Tapi kalau bebannya terlalu besar, ya terpaksa dimatikan,” keluh seorang pemilik kafe di kawasan Klandasan.

Disparpora Turun Tangan

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Balikpapan, Ratih Kusuma, memastikan pihaknya tidak tinggal diam.

“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha dan pihak terkait. Hasilnya akan kami sampaikan kepada Wali Kota untuk langkah selanjutnya,” ujarnya, Rabu (13/8).

Ratih juga menegaskan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Fokusnya pada aturan yang berdampak pada pertunjukan musik langsung atau live music di tempat usaha.

“Kami akan mengawal hasil rapat dan membantu memperjuangkan kepentingan pelaku usaha,” tegasnya.

Isu royalti musik ini memicu perdebatan panas di media sosial. Pengusaha, musisi, hingga masyarakat umum ikut bersuara.

Ada yang mendukung aturan demi melindungi hak pencipta lagu. Tapi tak sedikit yang menuntut revisi aturan dan transparansi pengelolaan dana royalti.

Di tengah pro dan kontra, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan aturan ini tetap berlaku. Semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, tanpa kecuali, harus membayar royalti. (SR/PRA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }