ASN Bersiap! Pemerintah Terapkan Sistem Kerja Fleksibel FWA Mulai Tahun Ini

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut Flexible Working Arrangement (FWA). Berbeda dengan konsep Work From Anywhere (WFA), FWA memberikan fleksibilitas dalam lokasi maupun waktu kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantin, menjelaskan bahwa implementasi sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan kesejahteraan pegawai. Penerapannya akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah sesuai kebutuhan organisasi.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Khususnya pada Pasal 8, yang memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu,” ujar Rini, Senin (24/02/2025).

Syarat dan Ketentuan FWA

Pelaksanaan FWA tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Rini menekankan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penerapan FWA berlaku untuk seluruh pegawai dengan syarat tertentu, yakni tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin dan bukan merupakan pegawai baru.

Adapun jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan pola FWA meliputi tugas-tugas yang tidak memerlukan interaksi tatap muka secara intensif, bersifat mandiri, serta dapat diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Yang terpenting dari FWA adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Dukungan kemajuan teknologi dan perubahan pola pikir menjadi kunci utama agar FWA berjalan optimal,” jelas Rini.

Aturan Jam Kerja Fleksibel

Sesuai Perpres No. 21/2023, pegawai yang menerapkan FWA tetap wajib memenuhi jumlah hari dan jam kerja selama satu minggu. Jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37,5 jam per minggu dalam lima hari kerja, tidak termasuk waktu istirahat. Setiap pegawai juga diwajibkan melaporkan hasil kinerja harian saat melaksanakan FWA dan memastikan pencapaian target kerja tetap tercapai.

Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN diatur menjadi 32,5 jam per minggu, tanpa menghitung waktu istirahat. Aturan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada pegawai untuk menjalankan ibadah tanpa mengurangi produktivitas.

Terkait penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB masih melakukan kajian teknis bersama instansi terkait. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan situasi arus mudik dan balik Lebaran guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

“Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini bersifat situasional, berdasarkan masukan dari Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan pihak terkait lainnya,” tutup Rini. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Satu komentar tentang “ASN Bersiap! Pemerintah Terapkan Sistem Kerja Fleksibel FWA Mulai Tahun Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }