newsborneo.id – Aktivitas tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup. Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kaltim bersama Anggota Komisi IV DPR RI saat kunjungan kerja ke Provinsi Kaltim, Jumat (4/9/2022).
Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI tersebut dipimpin Ketua Tim yang merupakan Wakil Ketua Komisi lV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu, didampingi Dirjen Gakum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam rangka meninjau penggunaan kawasan hutan di Provinsi Kaltim.
Penyegelan tersebut berdasarkan berita acara temuan Kamis, 19 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WITA, yang ditandatangani Polisi Kehutanan Ahli Pertama, Dinas Kehutanan Kaltim, Pengadministrasi Perencanaan dan Program, serta Tenaga Kontrak Dinas Kehutanan Kaltim.
Sementara, di Kantor PT Kedap Sayaaq, telah ditemukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi berupa, dua unit alat berat dozer, dua unit dump truk, satu unit ekskavator yang sedang beraktivitas perbaikan jalan diduga jalan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara ilegal. Selanjutnya, alat berat jenis ekskavator dan satu unit dozer dengan posisi terparkir serta tampak beberapa orang pekerja perusahaan PT Kedap Sayaaq, sedang beraktivitas.
Pihak Perusahaan telah memberikan informasi terkait keputusan pengadilan berdasarkan, Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No. 17/Pdt.Sus.Gugatan Lain lain/2021/PN.Niaga.Sby. Jo: No. 06/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tanggal 27 Oktober 2021 memerintahkan kepada Menteri KLHK RI menunda pelaksanaan SK Pencabutan IPPKH atas nama PT Kedap Sayaaq.
Masing-masing dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pengambilan koordinat, data lapangan beserta foto dan video di lokasi PT Kedap Sayaaq dan sekitarnya disaksikan langsung pihak perusahaan melalui perwakilannya. Tim Gakkum KLHK Kaltim pun memasang papan pelang bahwa lahan tersebut dianggap melanggar dan sedang dalam proses penegakan hukum.
Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).
Berdasarkan informasi oleh Masyarakat Peduli Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Gakkum KLHK Kaltim bersama Anggota DPR RI menindaklanjuti informasi tersebut.