Akhir 2025, Semua Teknisi Darah di Bontang Wajib Punya Izin Resmi

Redaksi
19 Jun 2025 07:35
2 menit membaca

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menargetkan langkah besar: 100 persen teknisi pelayanan darah wajib memiliki izin praktik resmi sebelum tahun 2025 berakhir.

Tujuannya jelas: menjamin kualitas layanan kesehatan dan perlindungan hukum bagi tenaga medis.

“Target kami, semua teknisi pelayanan darah harus sudah punya Surat Izin Praktik (SIP) di akhir 2025,” tegas Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, Senin (16/6/2025).

Saat ini, baru 65 persen teknisi yang sudah mengantongi SIP. Sisanya? Masih dalam proses atau belum mengajukan izin sama sekali.

Untuk mengejar target itu, DPMPTSP telah menyiapkan berbagai kemudahan, mulai dari layanan digital hingga pendampingan langsung bagi teknisi yang kesulitan urusan administrasi.

Aspiannur menyebut SIP bukan sekadar formalitas.

“Izin praktik itu penting. Tanpa SIP, praktik teknisi darah bisa berisiko bagi pasien dan teknisinya. Dengan izin, semua lebih aman, teregistrasi, dan bisa dikontrol,” ujarnya.

DPMPTSP Bontang mencatat, sepanjang 2024 terjadi lonjakan pengajuan izin praktik sebesar 20 persen dibanding tahun sebelumnya.

Peningkatan ini disebut sebagai hasil dari sosialisasi aktif dan penerapan Sistem Perizinan Digital (PD).

Proses pengajuan kini makin mudah. Semua bisa dilakukan secara online, termasuk unggah dokumen dan pantau status permohonan melalui dashboard digital.

Aspiannur mengajak semua teknisi yang belum berizin untuk segera mengurus SIP.

“Jangan ditunda-tunda. Kami siap melayani, memfasilitasi, dan mendampingi sampai tuntas. Ini demi keselamatan pasien, kredibilitas profesi, dan kualitas layanan kesehatan kita,” pungkasnya.

[ADS/ZUHAJI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }