SAMARINDA – Bank Indonesia menyiapkan uang tunai Rp4,12 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Kebutuhan itu diperkirakan akan meningkat dalam rangka menyambut Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur Tutuk SH Cahyono menyatakan, apabila dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, maka jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp1,24 triliun atau setara dengan 43,3 persen (yoy).
“Peningkatan ini didorong oleh perbaikan ekonomi sejak semester II 2020 terutama terkait peningkatan konsumsi rumah tangga atau kebutuhan belanja dan lainnya yang membutuhkan uang tunai,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (21/4/2021).
Dia menambahkan uang tunai tersebut terdiri dari Rp302 miliar Uang Pecahan Kecil (UPK) dan Rp3,82 triliun Uang Pecahan Besar (UPB) yang telah mempertimbangkan kebutuhan perbankan dalam melayani masyarakat.
“Tahun ini layanan penukaran uang tunai kepada masyarakat difokuskan melalui loket di perbankan, baik bank umum maupun BPR,” katanya.
Dengan demikian, BI juga bekerjasama dengan seluruh Bank di 334 titik kantor bank untuk menjadi tempat penukaran uang, yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Jika dirinci, BI Provinsi Kaltim bekerja sama dengan 195 kantor bank dan BI Balikpapan telah mengoordinir kerjasama dengan 139 kantor bank untuk pelayanan penukaran tersebut.
“Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai tanggal 12 April sampai dengan 11 Mei 2021 dengan jam layanan pukul 09.00-14.00 WIT,” terang Tutuk.
Dia menjelaskan dengan tersebarnya titik penukaran uang di Kalimantan Timur tersebut, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menukarkan uangnya di lokasi penukaran yang resmi secara gratis sehingga dapat meminimalisir peredaran uang palsu dan pungutan biaya yang memberatkan masyarakat.
Selain itu, Bank Indonesia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75) yang dicetak terbatas. Dimana, masyarakat dapat menukarkannya melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau melalui perbankan yang ditunjuk.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan UPK75 melalui Bank Indonesia, terlebih dahulu dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dengan menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 (seratus) lembar setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya jika ingin memiliki lebih banyak UPK 75,” jelas Tutuk.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Bank Indonesia No.22/22/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus, UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Sehingga masyarakat dapat menggunakan UPK 75 untuk bertransaksi, pemberian THR, mahar pernikahan, dan dapat disimpan sebagai koleksi karena Uang Peringatan Kemerdekaan hanya dikeluarkan empat kali sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia.
Adapun, Tutuk mengimbau kepada masyarakat untuk beralih menggunakan transaksi nontunai (digital banking, uang elektronik dan QRIS) mengingat hal tersebut dapat meminimalisir kontak fisik dan mengurangi kemungkinan transmisi virus Covid-19 melalui media uang tunai serta terus mengedukasi masyarakat untuk Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.
“Cinta Rupiah dengan merawat uang sebaik mungkin, Bangga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara serta Paham Rupiah dalam konteks menggunakan Rupiah untuk bertransaksi secara bijak” pungkasnya. **
Penulis: Hendro Bas