Pemkab Kutim Siapkan Komitmen Bersama, Pembangunan Kawasan TNK Cari Kepastian Hukum

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
8 Okt 2026 14:33
2 menit membaca

NEWSBORNEO.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan dokumen komitmen bersama untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bermukim di dalam maupun sekitar kawasan Taman Nasional Kutai. Dokumen tersebut dipersiapkan agar pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas tanpa mengabaikan fungsi konservasi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kutim Noviari Noor mengatakan draf komitmen masih disempurnakan oleh Bagian Hukum. Penyusunan melibatkan Pemkab Kutim, PT PLN, Balai Taman Nasional Kutai, serta masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

“Saat ini draf komitmen sedang disempurnakan di Bagian Hukum agar aspek legalitasnya terpenuhi,” kata Noviari.

Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian adalah jaringan listrik. Pembangunan infrastruktur di kawasan konservasi tidak dapat dilakukan seperti wilayah biasa karena harus melalui mekanisme kerja sama dan memenuhi ketentuan perlindungan kawasan.

Noviari mengatakan penyatuan komitmen antarinstansi diperlukan agar program tidak berhenti akibat perbedaan kewenangan. Pemerintah ingin kebutuhan masyarakat tetap dijawab, sementara legalitas dan fungsi konservasi tetap terjaga.

“Penyempurnaan dokumen komitmen tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat tahun ini. Setelah itu, proses kerja sama dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Anggota DPRD Kutim dari Dapil 2, Yusri Yusuf, meminta kebijakan yang disusun turut mengakomodasi kebutuhan masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan. Menurutnya, warga perlu dilibatkan karena mereka paling merasakan keterbatasan pembangunan akibat status kawasan.

“Warga di sanalah yang selama ini paling merasakan dampak dari keterbatasan pembangunan akibat aturan kawasan,” kata Yusri.

Pemkab berharap komitmen bersama menjadi titik temu antara pembangunan pelayanan dasar dengan kewajiban menjaga kawasan TNK. Setelah dokumen selesai, kerja sama dapat diterjemahkan ke langkah teknis yang memiliki kepastian kewenangan dan tanggung jawab.

Penyusunan komitmen bersama juga berkaitan dengan kelanjutan Perjanjian Kerja Sama antarinstansi. Pemkab ingin setiap pembangunan memiliki mekanisme yang disepakati sejak awal sehingga proses perizinan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan tidak kembali terhambat oleh status kawasan konservasi.

“Saat ini draf komitmen sedang disempurnakan di Bagian Hukum agar aspek legalitasnya terpenuhi,” tegas Noviari. (ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }