GOWA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan senapan angin. Aksi ini dipicu dendam pribadi terkait persoalan pembagian warisan keluarga.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Je’netallasa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, pada Rabu dini hari, 26 Juni 2025. Korban berinisial H (35), seorang perangkat desa, ditembak oleh tersangka N (42), yang tak lain adalah saudara iparnya sendiri. Keduanya tinggal di alamat yang sama.
Menurut Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, korban ditembak saat berjalan kaki pulang ke rumah usai bertandang ke rumah tetangga. Tiba-tiba, dari jarak sekitar 4 meter, tersangka menembakkan senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm ke arah korban. Peluru mengenai bagian ketiak kanan korban, menyebabkan luka parah dan harus menjalani operasi serta perawatan medis intensif.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa motif tersangka adalah dendam soal pembagian tanah warisan. Tersangka merasa dirugikan karena korban—yang merupakan adik kandung dari istrinya—mendapat bagian lebih banyak.
“Persoalan keluarga yang tidak selesai dengan baik bisa berujung pidana. Ini pelajaran bagi kita semua,” kata Kombes Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit senapan angin Sharp Tiger; 1 proyektil kaliber 4,5 mm; 1 bilah senjata tajam jenis badik; 1 unit gawai.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi toleransi terhadap tindak kekerasan, terlebih yang berakar dari konflik internal keluarga.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, namun menempuh jalur damai atau hukum.
“Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya. Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan,” tutup Kombes Didik.
Tidak ada komentar